Cara menghitungnya
Diperbarui setiap kali angka diubah.
- THR = 7 ÷ 12 × Rp 6.000.000 = Rp 3.500.000.
Metode dan asumsi
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menaker tentang THR keagamaan: masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat 1 bulan upah; masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan mendapat masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah.
Pertanyaan
Berapa THR untuk masa kerja 7 bulan dengan upah Rp6 juta?
Rp3.500.000 (7 ÷ 12 × Rp6.000.000).
Sumber
- Kementerian Ketenagakerjaan: Surat Edaran THR Keagamaan 2025
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan
Metode dan angka diperiksa pada 31 Oktober 2026. Setiap contoh di halaman ini diperiksa oleh pengujian otomatis. Menemukan kesalahan? Beri tahu kami.